Dari
Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki dari Bani
Israil yang meminta orang Bani Israil lainnya agar memberinya hutang sebesar
1000 dinar. Lalu orang yang menghutanginya berkata, "Datangkanlah beberapa
saksi agar mereka menyaksikan hutangmu ini." Ia menjawab, "Cukuplah
Allah sebagai saksi bagiku!" Orang itu berkata, "Datangkanlah
seseorang yang menjaminmu!" Ia menjawab, "Cukuplah Allah yang
menjaminku!" Orang yang akan menghutangipun lalu berkata, "Engkau
benar!"
Maka uang itu diberikan kepadanya (untuk dibayar) pada waktu yang telah
ditentukan. Setelah lama orang yang berhutang itupun berlayar untuk suatu
keperluannya. Lalu ia mencari kapal yang bisa mengantarnya karena hutangnya
telah jatuh tempo, tetapi ia tidak mendapatkan kapal tersebut.
Maka iapun kemudian mengambil sebilah kayu yang kemudian ia lubangi, dan
dimasukkannya uang 1000 dinar di dalamnya beserta surat kepada pemiliknya. Lalu
ia meratakan kembali kayu tersebut dan memperbaiki letaknya. Selanjutnya ia
pergi ke laut seraya berkata, "Ya Allah, sungguh Engkau telah mengetahui
bahwa aku meminjam uang kepada si fulan sebanyak 1000 dinar. Ia meminta
kepadaku seorang penjamin maka aku katakan waktu itu, 'Cukuplah Allah sebagai
penjamin.' Dan ia memintaku seorang saksi, maka aku katakan juga, 'Cukuplah
Allah sebagai saksi.'
Kemudian iapun rela dengan uang yang aku pinjam itu. Sungguh aku telah
berusaha keras mencari kapal untuk mengirimkan kepadanya uang yang telah aku
pinjam karena telah tiba bagiku waktu untuk mengembalikannya, tetapi aku tidak
mendapatkan kapal itu. Karena itu aku titipkan uang itu kepadaMu."
Lalu ia melemparnya ke laut dan pulang.
Adapun orang yang memberi hutang itu, maka ia keluar mencari kapal yang
datang ke negerinya. Iapun keluar rumah untuk melihat-lihat barangkali ada
kapal yang membawa titipan uang untuknya. Tetapi tiba-tiba ia menemukan
sepotong kayu. Ia lalu mengambilnya untuk keperluan kayu bakar istrinya. Namun
ketika ia membelah kayu tersebut ia mendapatkan uang berikut sepucuk surat.
Selang beberapa waktu datanglah orang yang berhutang sambil membawa uang
1000 dinar seraya berkata, "Demi Allah, aku terus berusaha untuk
mendapatkan kapal agar bisa sampai kepadamu untuk mengantarkan uangmu, tetapi
aku sama sekali tidak mendapatkan kapal sebelumnya kecuali yang aku tumpangi
ini."
Orang yang menghutangi berkata, "Bukankah engkau telah mengirimkan uang
itu melalui sesuatu?" Ia menjawab, "Memang aku telah memberitahukan
kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan kapal sebelum yang aku tumpangi sekarang
ini"
Orang yang menghutanginya berkata,
"Sesungguhnya Allah telah menunaikan apa yang engkau kirimkan kepadaku
melalui kayu. Karena itu bawalah uang 1000 dinarmu kembali dengan
keberuntungan." [1]
Pelajaran Yang Dapat Dipetik:
1. Diperbolehkan menentukan batasan membayar hutang dan kewajiban melunasinya pada waktunya.
2. Anjuran untuk senantiasa menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah dalam segala urusan dan kondisi.
3. Anjuran untuk berdagang. Dan bahwasanya transaksi jual beli ini sudah dikenal umat sejak dahulu. Diperbolehkan meminjam uang (berhutang) untuk modal dagang jika memang ia yakin dapat membayar hutangnya.
4. Dibolehkan menceritakan kisah-kisah yang terjadi pada Bani Israil dengan maksud untuk mengambil pelajaran, nasehat dan dijadikan teladan.
5. Diperbolehkan melakukan transaksi di laut dan berlayar dengan kapal.
6. Anjuran untuk berperangai baik seperti: jujur, amanah, menepati janji, merasa takut kepada Allah dan merasa senantiasa berada dalam pengawasanNya.
7. Anjuran untuk mencatat hutang.
8. Anjuran untuk mendatangkan saksi dan meminta jaminan dalam hutang.
9. Anjuran untuk menghimpun modal dagang dari berbagai arah sekalipun sedikit jumlahnya.
10. Penetapan karamah para wali. Sebagaimana papan kayu yang berisi uang emas dapat mengapung di laut dan menuju suatu negeri sehingga diambil oleh orang yang menghutangi dan tidak jatuh ke tangan orang lain. Ini merupakan peristiwa aneh, yang terjadi bukan secara kebetulan.
[Sumber: Sittuna Qishshah Rawaha an-Nabi wash Shahabah al-Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, Edisi Indonesia, 61 KISAH PENGANTAR TIDUR Diriwayatkan Secara Shahih dari Rasulullah dan Para Sahabat, Pustaka Darul Haq, Jakarta
1. Diperbolehkan menentukan batasan membayar hutang dan kewajiban melunasinya pada waktunya.
2. Anjuran untuk senantiasa menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah dalam segala urusan dan kondisi.
3. Anjuran untuk berdagang. Dan bahwasanya transaksi jual beli ini sudah dikenal umat sejak dahulu. Diperbolehkan meminjam uang (berhutang) untuk modal dagang jika memang ia yakin dapat membayar hutangnya.
4. Dibolehkan menceritakan kisah-kisah yang terjadi pada Bani Israil dengan maksud untuk mengambil pelajaran, nasehat dan dijadikan teladan.
5. Diperbolehkan melakukan transaksi di laut dan berlayar dengan kapal.
6. Anjuran untuk berperangai baik seperti: jujur, amanah, menepati janji, merasa takut kepada Allah dan merasa senantiasa berada dalam pengawasanNya.
7. Anjuran untuk mencatat hutang.
8. Anjuran untuk mendatangkan saksi dan meminta jaminan dalam hutang.
9. Anjuran untuk menghimpun modal dagang dari berbagai arah sekalipun sedikit jumlahnya.
10. Penetapan karamah para wali. Sebagaimana papan kayu yang berisi uang emas dapat mengapung di laut dan menuju suatu negeri sehingga diambil oleh orang yang menghutangi dan tidak jatuh ke tangan orang lain. Ini merupakan peristiwa aneh, yang terjadi bukan secara kebetulan.
[Sumber: Sittuna Qishshah Rawaha an-Nabi wash Shahabah al-Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, Edisi Indonesia, 61 KISAH PENGANTAR TIDUR Diriwayatkan Secara Shahih dari Rasulullah dan Para Sahabat, Pustaka Darul Haq, Jakarta
[1] [HR. al-Bukhari, 1498]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar